Terorisme Sasar Anak: Densus 88 Temukan Perekrutan di 23 Provinsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengidentifikasi sebanyak 110 anak berusia 10–18 tahun yang diduga telah direkrut oleh jaringan terorisme. Temuan ini kini tengah didalami secara intensif oleh aparat kepolisian.

“Hingga saat ini, Densus 88 mencatat ada sekitar 110 anak di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/11/2025).

Menurut Trunoyudo, sejumlah tersangka perekrut juga telah ditangkap. Mereka adalah FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), dan JJS alias BS (19).

Para pelaku tersebut diduga aktif merekrut anak-anak serta memengaruhi mereka agar terpapar paham radikal dan bergabung dalam aktivitas teror.

Modus perekrutan dilakukan dengan memanfaatkan ruang digital, terutama media sosial, gim online, dan aplikasi pesan instan. Kanal-kanal ini dianggap efektif bagi jaringan teror untuk menjangkau anak di bawah umur tanpa pengawasan memadai.

Untuk mencegah peristiwa serupa, Polri memberikan empat rekomendasi utama. Pertama, pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial pada anak.

Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini serta pencegahan radikalisasi.

Ketiga, penyusunan SOP bagi pemangku kepentingan agar proses penanganan dapat dipercepat. Keempat, peningkatan kepedulian masyarakat terhadap potensi ancaman rekrutmen daring.

“Polri berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia bersama seluruh kementerian dan lembaga,” tegas Trunoyudo.