Buronan Keuangan Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ. Pria berusia 58 tahun tersebut diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan WZ dilakukan setelah pihaknya menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi itu, tim imigrasi melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya mengamankan WZ di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025).

Agus mengungkapkan bahwa WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau setara dengan Rp 2,2 triliun.

WZ dilaporkan gagal melunasi pinjaman tersebut dan kemudian melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Indonesia.

“Setelah itu, kepolisian RRT melakukan investigasi dan menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan serta buronan atau DPO,” ujar Agus.

Sebelum ditangkap, WZ diketahui berpindah-pindah negara di kawasan Asia sejak Agustus 2025. Ia kemudian masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.