JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengejaran selama dua tahun terhadap Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, akhirnya berakhir pada Rabu (19/11/2025).
Tim Unit Tipikor Polres Brebes menangkapnya di sebuah rumah persembunyian di Banyumas setelah melakukan pengintaian sejak pagi. Tanpa perlawanan, Saefudin digiring ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus yang menjerat Saefudin menggemparkan masyarakat karena melibatkan penggunaan dana desa untuk praktik pesugihan berkedok investasi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, tersangka diduga menggelapkan dana desa sejak 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Sebagian besar dana tersebut disetorkan ke sebuah yayasan di Purwokerto yang menawarkan skema investasi tidak masuk akal. Modusnya, setiap setoran Rp 1 juta dijanjikan berubah menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Meski tidak rasional, Saefudin disebut percaya pada janji tersebut dan terus mengucurkan dana desa ke yayasan tersebut.
Kuasa hukumnya, Budi Prabowo, mengatakan kliennya termakan bujuk rayu pihak yang mengiming-imingi kekayaan instan.
Ia menyebutkan Saefudin menggunakan dana desa bukan hanya untuk investasi palsu, tetapi juga untuk biaya transportasi dan operasional selama berada di Purwokerto, termasuk bertemu sejumlah orang yang digambarkan sebagai “pembesar”.
Selain itu, Saefudin juga terlibat penggelapan aset desa dengan menggadaikan mobil siaga milik Pemerintah Desa Kebonagung. Mobil yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat tersebut digadaikan di kawasan lokalisasi di Kabupaten Tegal seharga Rp 47 juta. Mobil itu diduga ikut digunakan selama masa pelarian tersangka.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan penyidik telah memiliki bukti kuat terkait penggelapan anggaran desa dan penggunaan alokasi dana desa yang tidak sesuai peruntukan.
Saefudin dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pada Rabu sore, Saefudin resmi ditahan dan dipindahkan ke Lapas Brebes. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil siaga yang sempat digadaikan.
Polres Brebes memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pesugihan dan jalur penggelapan dana desa.














