JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri memastikan akan mengejar dua tersangka tambahan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Pinjaman Lancar dan Dompet Selebriti. Hingga kini, tujuh tersangka telah ditangkap atas dugaan aksi teror dan pemerasan terhadap para nasabah.
Para tersangka yang sudah ditangkap terbagi dalam dua klaster. Pada klaster penagihan, mereka adalah NEL alias JO selaku desk collection (DC) aplikasi Pinjaman Lancar; SB sebagai leader DC Pinjaman Lancar; RP selaku DC Dompet Selebriti; serta STK yang menjabat leader DC Dompet Selebriti.
Sementara itu, klaster pembayaran atau payment gateway melibatkan IJ sebagai finance PT Odeo Teknologi Indonesia; AB sebagai manajer operasional PT Odeo Teknologi; dan ADS sebagai customer service PT Odeo Teknologi Indonesia. Total sekitar 400 nasabah diduga menjadi korban dua aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Adapun dua WNA yang masih diburu merupakan pengembang aplikasi atau klaster aplikator, yaitu LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari Dompet Selebriti.
“Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian. Atas nama LZ dan S, ini juga WNA,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Andri menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dan memastikan proses pengejaran terhadap kedua tersangka yang berada di luar negeri tetap berjalan.
“Beberapa tersangka yang tadi saya sampaikan juga merupakan bagian dari PT Odeo itu sendiri, dan kita akan lakukan pendalaman serta pengejaran terhadap tersangka yang masih berada di luar,” tuturnya.
Bareskrim juga telah menerima laporan dari salah satu korban berinisial HFS pada 9 Juli 2025. Korban mengajukan pinjaman pada Agustus 2021 melalui beberapa aplikasi dengan mengirim foto KTP dan swafoto. Meski pinjaman telah dilunasi, korban justru kembali mendapat ancaman.
Teror yang dialami HFS semakin parah pada Juni 2025 ketika keluarga korban turut menerima pesan ancaman. Kondisi itu membuat korban mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Total kerugian korban yang sudah melunasi pinjaman tetapi terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Andri.
Para pelaku diduga melakukan ancaman dan pemerasan menggunakan laptop dan ponsel. Mereka mengirim pesan bernada kasar serta foto tak senonoh yang dimanipulasi dengan memasang wajah korban, lalu mengirimkannya kepada korban dan keluarganya.














