Empat Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ditangkap, Mantan Sopir Jadi Otak Aksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Dari hasil penyelidikan, motif utama aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalang pembakaran adalah Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir sang hakim.

“Tersangka FA adalah otak pembakaran. Yang bersangkutan merupakan mantan sopir korban dan sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn, dikutip dari Antara, Jumat, 21 November 2025.

Menurut polisi, Fahrul menaruh rasa sakit hati kepada Khamozaro sehingga nekat melakukan aksi pembakaran.

“Banyak faktor pemicunya, salah satunya karena dipecat,” jelas Calvijn.

Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga pelaku lain: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Namun, eksekutor pembakaran rumah tersebut dilakukan langsung oleh Fahrul yang mengetahui kondisi lingkungan tempat tinggal korban.

“Tersangka paham betul seluk-beluk kompleks dan rumah korban,” tambah Kapolrestabes.