JurnalPatroliNews – Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat.
Kasus yang menimpa jajaran direksi ASDP menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.
Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar pertumbuhan ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, dan proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, berbagai kasus menunjukkan sebaliknya.
“Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP terkait kerugian negara, bahkan keuntungan perusahaan meningkat, tidak ada mens rea dari para terpidana dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, namun divonis sebagai koruptor, pengadilan seperti ini pantasnya disebut apa? Itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pelaku usaha dan investor menahan ekspansi, sementara para profesional menjadi kaku serta takut mengambil keputusan. Aktivitas bisnis melambat, bahkan terhenti karena kekhawatiran terhadap risiko hukum.
Dalam kasus ASDP, direksi melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan nasional.
Langkah ini dinilai baik secara manajerial dan terbukti sukses meningkatkan kapasitas layanan bagi masyarakat. Prof. Didik menyoroti sejumlah fakta: laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan; ASDP masuk peringkat tujuh BUMN terbaik; tidak ada aliran dana mencurigakan; KPK dan PPATK tidak menemukan transaksi korupsi; dan BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya terkait dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar.
Namun proses hukum justru mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menetapkan kerugian negara Rp1,25 triliun—angka yang dinilai absurd oleh Prof. Didik, terutama karena temuan BPK hanya terkait opportunity loss maksimal Rp10 miliar.
“Aksi korporasi seperti ini dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik. Akan banyak CEO di masa mendatang tidak berani melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Didik menilai kerusakan hukum bersifat sistemik: aparat yang korup, intervensi politik dalam penegakan hukum, serta melemahnya lembaga seperti KPK yang dulu menjadi simbol reformasi. “Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa rule of law Indonesia masih rendah, dengan skor hanya 0,52 (skala 0–1). Kondisi ini berpotensi menjadi hambatan utama bagi agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan perekonomian nasional.
“Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkas Prof. Didik.














