Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur Dijadwalkan Masuk Tahap Penahanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tiga individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) hari ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan, ketiganya disebut akan langsung dibawa ke ruang tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung pada Senin, 24 November 2025.

“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media.

Mereka yang diperiksa pada hari ini adalah:

Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan,

Yasin, aparatur sipil negara Bappenda Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang dekat Bupati Koltim, Abd Azis,

Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiga nama tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. Mereka adalah:

Abd Azis, Bupati Kolaka Timur,

Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk proyek pembangunan RSUD,

Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP),

Arif Rahman, dari konsorsium KSO PT PCP.

Untuk dua tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, proses hukum telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.