JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat tata kelola pertambangan, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa rencana penarikan kewenangan ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).
Rapat tersebut memfokuskan perhatian pada penanganan tambang dan perkebunan ilegal yang dinilai telah merugikan negara.
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Caranya dengan mengembalikan kawasan hutan yang dikelola ilegal kepada negara, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan,” ujar Bahlil seusai melantik pejabat tinggi pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan yang melanggar hukum.
Ia menyebut masih banyak aktivitas tambang ilegal yang memiliki IUP tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kondisi tersebut membuat aktivitas penambangan dianggap ilegal dan wajib ditindak.
“Saya juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tetapi enggak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam rapat terbatas itu, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran izin oleh penambang pasir kuarsa, termasuk temuan bahwa sebagian komoditas tersebut ternyata mengandung timah yang diduga sengaja dicampurkan.
“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tetapi di dalamnya adalah timah. Maka kemarin ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya bisa diatur lebih baik,” kata Bahlil.
Dengan penarikan kewenangan tersebut, pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih izin, penyalahgunaan komoditas, serta memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai standar lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.














