JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus Alvaro Kiano Nugroho (6) kembali memantulkan rapuhnya perlindungan anak di Indonesia. Bocah yang dilaporkan hilang berbulan-bulan itu menjadi simbol betapa lambatnya sistem bekerja ketika nyawa seorang anak dipertaruhkan.
Tragedi ini juga menyuarakan kembali satu istilah kelam dalam kriminologi: filisida, pembunuhan anak oleh orang tua atau pengasuh terdekat.
Pagi ketika kabar hilangnya Alvaro menyebar, Jakarta Selatan baru saja diguyur hujan. Warga mengikuti perkembangan melalui grup pesan keluarga, berharap bocah itu segera ditemukan.
Namun ketika polisi menemukan rangka kecil di lahan kosong, kecemasan publik kembali meningkat. Istilah filisida pun mencuat, mengingat pola kekerasan domestik yang sering muncul tanpa disadari.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menyebut kasus Alvaro bisa dikategorikan sebagai filisida. Dua tahun terakhir, KPAI mencatat peningkatan laporan kekerasan fatal pada anak, mayoritas terjadi dalam lingkungan rumah. Pelaku seringkali adalah orang tua kandung, ayah tiri, pasangan baru ibu, hingga pengasuh yang memiliki kedekatan fisik dengan anak.
Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 September 2025, warga digemparkan penemuan seorang ibu dan dua anaknya yang tewas. Polisi menduga sang ibu meracuni anak-anaknya sebelum mengakhiri hidupnya.
Di Batang, Jawa Tengah, dua anak perempuan ditemukan meninggal di Pantai Sigandu, sementara ibu mereka linglung di toilet portabel. Dua kasus itu menunjukkan pola yang sama: tekanan domestik, isolasi emosional, dan minimnya intervensi dini.
Ketua KPAI Aliah Mariyati mengatakan hilangnya anak adalah situasi darurat yang membutuhkan respons cepat. Namun, Indonesia belum memiliki standar nasional penanganan anak hilang yang memadai. Laporan sering terlambat ditangani, koordinasi antarpihak tersendat, dan banyak keluarga tidak tahu harus melapor ke mana.
“Dalam kasus Alvaro, kami perlu pendalaman terkait filisida. Harus jelas apakah pelakunya orang dekat atau pihak lain,” ujar Aliah. Ia mendesak pembentukan sistem pencarian anak khusus yang responsif, setara dengan amber alert di beberapa negara.
Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut kasus Alvaro sebagai momentum nasional untuk memperbaiki sistem perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa negara tak bisa hanya fokus pada program generasi emas 2045 tanpa memastikan keamanan dasar anak. Menurutnya, Direktorat PPA Polri perlu diperkuat secara personel, pelatihan, sarana, dan anggaran.
Selain itu, peran lingkungan sosial juga krusial. Banyak kasus kekerasan pada anak luput dari perhatian publik karena dianggap urusan domestik. Padahal, tanda-tanda kekerasan sering muncul jauh sebelum tragedi terjadi.
Profesor Emeritus Thea Brown dari Monash University menilai pencegahan filisida harus dilakukan secara simultan di level individu, keluarga, dan masyarakat.
Tenaga kesehatan, guru, pekerja sosial, dan aparat perlu dibekali pelatihan mengenai kesehatan mental, deteksi risiko, dan respons cepat. Publik juga harus diberikan edukasi agar filisida tidak lagi menjadi topik yang tabu.
Di berbagai belahan Indonesia, dari Bandung hingga Batang dan Jakarta, kasus filisida menegaskan bahwa kekerasan pada anak tidak berdiri sendiri. Akar masalahnya meliputi kesehatan mental orang tua, konflik rumah tangga, kemiskinan, hingga absennya jaring pengaman negara.
Dalam banyak kasus, pelaku sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda membutuhkan bantuan, namun sistem gagal menangkapnya.
Selama negara belum mampu memastikan setiap anak aman bahkan di rumahnya sendiri, tragedi seperti Alvaro bukan mustahil terulang kembali.














