JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang saat ini tengah diusut dalam dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masa ketika Suryo menjabat sebagai staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan pada waktu tax amnesty keluar,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, penyelidikan Kejaksaan Agung diduga menyoroti sejumlah klausul dalam kebijakan tax amnesty 2016. Namun ia mengaku belum memiliki informasi lengkap mengenai potensi penyimpangan yang sedang didalami penyidik.
“Pada dasarnya begini, tax amnesty itu pengampunan pajak. Seharusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana. Saya enggak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pelaporan aset, hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia mencontohkan kemungkinan adanya perbedaan antara aset yang dilaporkan wajib pajak dengan aset sebenarnya.
“Kalau ada pelanggaran, seharusnya ada klausul. Misalnya, aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang sebelumnya menyeret eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Dugaan korupsi tersebut mencakup periode 2016–2020, masa di mana reformasi perpajakan dan program tax amnesty berlangsung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memerinci potensi kerugian negara maupun skema penyimpangan yang sedang ditelusuri. Pemerintah melalui Menkeu Purbaya memastikan komitmennya mendukung penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan selaras dengan agenda reformasi fiskal.














