Disentil DPR Soal Pajak Seret, Menkeu Purbaya: Kalau Mau, Pajak Anggota DPR Kita Naikkan!

JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kritik para anggota DPR terkait melemahnya penerimaan pajak.

Ia menilai kritik tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dalam beberapa bulan terakhir masih tertekan.

“Ini saya banyak ditegur masalah pajak, seolah-olah keadaan normal. Padahal kita belum benar-benar pulih. Sampai September itu ekonomi masih berat, Oktober baru mulai kembali,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menyebut bahwa dirinya sebenarnya bisa saja menaikkan tarif pajak dari berbagai sektor demi mengejar target penerimaan. Namun keputusan tersebut justru berisiko memperburuk kondisi ekonomi yang sedang lesu.

Menurutnya, ketika ekonomi jatuh, kebijakan yang tepat adalah memberi insentif dan stimulus agar aktivitas usaha kembali bergerak, bukan menambah beban pajak. “Saya bisa saja naikin tarif sana-sini, tapi hasilnya pasti lebih buruk. Kalau pengusaha lagi susah terus dipajakin, ya ribut. Mereka juga lagi rugi,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan pajak yang agresif karena pemulihan ekonomi masih berlangsung.

Pemerintah fokus mendorong pertumbuhan dengan penempatan dana Rp 276 triliun di perbankan, memperbaiki iklim usaha, hingga pemberian insentif strategis.

Dalam suasana santai, Purbaya berseloroh bahwa jika target pajak harus dikejar dalam kondisi sulit, ia justru akan memulai dari para legislator. “Kalau mau optimal, bisa saja kita kejar. Terutama anggota DPR, pajaknya kita naikkan ya?” ujarnya sambil bergurau.

Purbaya menegaskan bahwa jika ekonomi telah tumbuh lebih stabil, barulah pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan tekanan pada masyarakat.

Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6% pada tahun depan.

“Kalau orang sudah lebih mudah cari kerja dan lebih makmur, dipajakin pun tidak akan marah seperti ketika ekonomi jatuh,” tutupnya.

Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Capaian ini lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2024, ketika penerimaan mencapai Rp 1.517,5 triliun.