Mangkir Berulang, Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Ditetapkan Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lisa Mariana akhirnya ditangkap paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penjemputan dilakukan karena ia dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan terkait kasus video syur yang sebelumnya viral di media sosial.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Lisa Mariana tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan tambahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran dan pembuatan konten pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan paksa tersebut dilakukan karena Lisa beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.

“Pada hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama saudari LM. Sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MT,” kata Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi barang bukti yang cukup untuk menjerat Lisa Mariana dan seorang pria berinisial MT dalam kasus tersebut.

Hendra menambahkan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa dinilai menyulitkan proses pemeriksaan.

Status tersangka yang melekat pada dirinya membuat penyidik perlu memastikan keberadaannya dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Beberapa kali dari panggilan kita, yang bersangkutan mangkir dan membuat proses penyidikan terhambat. Karena itu dilakukan upaya paksa untuk menjamin kelancaran penyidikan,” ujarnya.

Meski ditangkap secara paksa, Lisa tetap diberi kesempatan untuk didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan Lisa dalam pembuatan dan distribusi video syur yang sempat ramai diperbincangkan di dunia maya.

Hendra juga menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan akan ditentukan oleh penyidik setelah seluruh proses pemeriksaan dilalui. Namun ia memastikan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lisa sudah dinilai terpenuhi.

Kasus video syur yang menyeret nama Lisa Mariana sebelumnya viral dan memicu reaksi publik. Dengan penetapan tersangka dan penangkapan paksa ini, penyidik menegaskan komitmen dalam menuntaskan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.