Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Ungkap Motif Pelaku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial IF sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. IF mengaku menganiaya korban lantaran merasa kesal karena korban sulit diatur dan kerap rewel.

Korban, balita perempuan berinisial M, ditemukan dalam kondisi babak belur dan kritis di rumahnya. Hingga kini M masih dirawat intensif di RSUD Kota Bogor.

Pemeriksaan awal dokter menunjukkan adanya patah tulang pada lutut kiri, memar di banyak bagian tubuh, serta luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok. Pihak kepolisian menunggu hasil visum lengkap untuk memperkuat berkas penyidikan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa ibu korban sempat berusaha menutupi tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. IF disebut melakukan penganiayaan secara berulang.

“Korban namanya anak jadi kadang susah diatur ataupun rewel dan tidak menuruti keinginan tersangka. Tersangka kemudian beberapa kali melakukan kekerasan, sampai korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IF langsung ditahan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan bertambah dari lima orang yang telah dimintai keterangan.

Penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan UPTD Kabupaten Bogor untuk pendampingan korban.

IF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.