JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mempublikasikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Pemaparan disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen yang juga Plt. Asisten Pidsus, Kasi Penkum, serta para Kepala Seksi Pidsus Kejati Sumsel.
Dalam penyampaiannya, Wakajati menegaskan bahwa satu tahun terakhir, fokus penindakan dan pemulihan keuangan negara menjadi prioritas Kejati Sumsel.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi memastikan aset negara pulih untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Capaian Penegakan Hukum
Data kinerja menunjukkan penanganan perkara korupsi di Sumsel berjalan agresif sepanjang tahun. Di tingkat Kejati Sumsel, tercatat 11 penyelidikan, 34 penyidikan, dan 45 pra-penuntutan.
Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Selatan, capaian terdiri atas 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, serta 93 eksekusi.
Yang menjadi perhatian utama adalah keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Kejati Sumsel mencatat pemulihan sebesar Rp 588.146.486.000, sedangkan Kejari se-Sumsel menyelamatkan Rp 27.367.875.766. Secara total, nilai pemulihan aset yang dikembalikan ke negara mencapai lebih dari Rp 615 miliar.
Perkara Korupsi Sorotan Publik
Sejumlah perkara besar yang terus diproses Kejati Sumsel sepanjang 2025 turut menjadi pusat perhatian masyarakat, terutama karena nilai kerugian negara yang signifikan. Di antaranya:
• Dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank BUMN KCP Semendo, Muara Enim, dengan 7 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar.
• Dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan 6 tersangka dan nilai kerugian ± Rp 1,6 triliun.
• Dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Pasar Cinde Palembang dengan 5 tersangka dan kerugian Rp 137,72 miliar.
• Dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi dan penyimpangan pada perkebunan PT SMB di luar HGU Kabupaten Musi Banyuasin, melibatkan 3 tersangka dan kerugian Rp 127,27 miliar.
• Tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas periode 2010–2023, dengan 5 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp 61 miliar.














