JurnalPatroliNews – Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah untuk menuntaskan kekurangan guru nasional yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian komprehensif. Berdasarkan data yang dihimpun PGRI, kebutuhan guru di Indonesia mencapai 1,6 juta formasi.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hanya sekitar 1 juta formasi kekurangan guru. Perbedaan data ini, menurut PGRI, muncul karena adanya anggapan bahwa guru mata pelajaran minor dapat disertifikasi, padahal tidak memenuhi syarat linearitas.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menjelaskan bahwa data kebutuhan guru seharusnya dihitung secara akurat karena guru minor tidak dapat mengikuti sertifikasi akibat tidak linear.
Ia menilai penyusunan analisis kebutuhan guru selama ini masih lemah, termasuk minimnya kajian terhadap jumlah guru yang pensiun setiap tahun.
“Analisis kebutuhan guru tidak dilakukan secara serius. Ada sekolah yang gurunya cukup, tetapi tetap ditambah, sementara sekolah lain kekurangan,” ujar Unifah dalam seminar “Go Public Fund Education Campaign: Quality Education For All” di gedung PGRI, Rabu (10/12/2025).
Selain masalah kekurangan guru, PGRI juga menyoroti komitmen pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Unifah meminta agar dana tersebut tidak dialihkan ke sektor lain dan pemerintah memberikan kepastian pendanaan bagi pengangkatan guru baru.
“Kalau pemerintah serius, gaji guru dari pusat, daerah pasti mau. Jangan takut merekrut guru. PGRI akan mendampingi daerah meminta kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) penuh bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan kerja, dan mengurangi beban administrasi. PGRI mendorong agar formasi guru menjadi prioritas dalam rekrutmen ASN tahun 2026, bukan hanya P3K.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah PGRI.
Namun ia menegaskan bahwa pengelolaan guru saat ini masih berada di tangan pemerintah daerah sehingga penyelesaian kekurangan guru tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh pusat.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk mengembalikan pengelolaan dan rekrutmen guru ke pemerintah pusat. Dengan langkah tersebut, diharapkan penyediaan tenaga pendidik dapat lebih terkoordinasi dan merata di seluruh wilayah Indonesia.














