JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta hampir satu kilogram emas batangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan sejumlah pihak lainnya. Operasi dilakukan pada Selasa–Rabu, 9–10 Desember 2025.
Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan tersebut. Mereka terdiri dari:
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030, ditangkap di rumah pribadinya.
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, diamankan di kediamannya.
- Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito, turut ditangkap di rumahnya.
- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Bupati, diamankan di kantor BPD.
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, ditangkap di kantornya.
Barang Bukti Uang dan Emas
Menurut Mungki, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp193 juta, terdiri atas Rp135 juta dari rumah Ardito dan Rp58 juta dari kediaman Ranu. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 850 gram logam mulia yang ditemukan di rumah Ranu.
Dugaan Suap Proyek
KPK menduga Ardito telah menerima suap senilai Rp5,75 miliar terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Proyek tersebut disebut-sebut diarahkan untuk dimenangkan melalui mekanisme penunjukan langsung lewat e-katalog.














