Audit Lingkungan Dimulai, Operasi Tambang Martabe Resmi Dihentikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara kegiatan operasional tambang Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Penghentian operasional tersebut dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai bagian dari proses audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Tambang emas dan perak yang dikelola PT Agincourt Resources itu berada di wilayah sensitif hulu DAS, sehingga aktivitasnya diduga memiliki kontribusi terhadap memburuknya kondisi banjir yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah menilai audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan telah dipenuhi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mendukung proses audit agar berjalan komprehensif. Ia menekankan pentingnya peninjauan kembali terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang.

“Seluruhnya kan lagi diaudit terkait kewajiban tata kelola lingkungan, kemudian dampak-dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebelumnya melakukan inspeksi darat dan udara setelah banjir besar dan longsor terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pemerintah melakukan verifikasi lapangan untuk menilai potensi kontribusi kegiatan usaha yang berada di hulu DAS Batang Toru dan Garoga terhadap meningkatnya risiko bencana tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.

Dalam serangkaian inspeksi tersebut, pemerintah mengunjungi beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah sensitif, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan awal di lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut.

Keputusan itu diambil sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi tekanan ekologis pada hulu DAS yang memiliki peranan penting dalam mengendalikan aliran air dan menjaga keselamatan masyarakat di kawasan hilir.

KLH dan BPLH menyebutkan bahwa pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang dapat memperbesar risiko banjir dan longsor.

Di sisi lain, intensitas curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari juga meningkatkan urgensi evaluasi kegiatan usaha di kawasan rawan tersebut.

Saat ini, pemerintah memperketat prosedur verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan usaha di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai.

KLH menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko bencana di wilayah tersebut.