Menkop: Digitalisasi Koperasi Perlu Fondasi Hukum yang Kuat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pekalongan – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan digitalisasi koperasi harus diimbangi dengan pemahaman dan kesiapan aspek hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Perkoperasian bertema “Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi” yang digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Kospin Jasa di Pekalongan, Sabtu (13/12).

Menurut Menkop, transformasi digital merupakan keniscayaan bagi koperasi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Namun demikian, digitalisasi tanpa landasan hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik bagi pengurus maupun anggota koperasi.

“Digitalisasi koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi. Di Kementerian Koperasi sendiri, kami juga sedang melakukan transformasi besar terkait digitalisasi,” ujar Menkop.

Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan Kementerian Koperasi adalah peluncuran command centre yang berfungsi sebagai early warning system. Sistem ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap koperasi yang sudah berjalan, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Command centre tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini potensi permasalahan, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, maupun aspek hukum koperasi, sehingga dapat dilakukan langkah mitigasi sejak awal.

Dalam sambutannya, Menkop juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai fondasi modernisasi koperasi Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital.

“Kami tengah mengusulkan agar namanya menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional. Undang-undang ini diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Gerakan koperasi bersama seluruh pemangku kepentingan perlu melakukan harmonisasi aturan, khususnya yang berkaitan dengan digitalisasi,” ucap Menkop.

Menkop berharap seminar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang memperkuat mitigasi risiko hukum serta mendukung percepatan transformasi digital koperasi secara aman, sehat, dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid, Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Meroga, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala.

Dalam kesempatan yang sama, Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Meroga mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari formulasi dan rasionalisasi digitalisasi koperasi yang dapat menjadi dasar penguatan koperasi, baik dari sisi praktik maupun aspek hukumnya.

“Kami ingin ada dasar hukum yang jelas dan rasional agar digitalisasi benar-benar bisa menguatkan koperasi pada umumnya, dan Koperasi Simpan Pinjam pada khususnya,” ujar Frans.

Ia menambahkan, forum seminar ini menjadi ikhtiar bersama untuk mendiskusikan regulasi yang dapat memperkuat koperasi agar mampu bertransformasi secara digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.