31.055 Warga Pandeglang Tercatat Belum Mengantongi KTP Elektronik

JurnalPatroliNews Pandeglang – Rendahnya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 31.055 warga belum mengantongi e-KTP, padahal dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga hak politik dalam pemilihan umum.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Setia Permana, mengungkapkan jumlah penduduk wajib KTP di wilayahnya mencapai 1.042.895 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.011.840 orang telah memiliki e-KTP.

“Masih ada 31.055 warga yang belum memiliki KTP. Sebanyak 23.453 orang belum melakukan perekaman, sementara 7.602 orang sudah merekam tetapi KTP-nya belum dicetak,” ujar Asep Setia Permana kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Asep, persoalan kepemilikan e-KTP di Pandeglang tidak sepenuhnya disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat. Sejumlah kendala teknis dan administratif juga turut menghambat percepatan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut.

Ia menegaskan, e-KTP merupakan dokumen dasar yang sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi warga untuk memperoleh berbagai layanan negara.

“Padahal e-KTP adalah dokumen dasar untuk mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga hak politik dalam pemilu,” jelasnya.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Disdukcapil Pandeglang terus mengintensifkan berbagai upaya percepatan layanan administrasi kependudukan. Pelayanan tidak hanya terpusat di kantor Disdukcapil, tetapi juga dilakukan melalui program jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

“Kami menerapkan kebijakan bahwa masyarakat yang mengurus Kartu Keluarga dan masih memiliki anggota keluarga yang belum memiliki KTP, wajib melakukan perekaman terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil mendorong peran aktif pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan serta menggerakkan warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kecamatan dan desa harus lebih proaktif mendorong warga agar segera melakukan perekaman di wilayah masing-masing,” tegas Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat yang hingga kini belum memiliki e-KTP agar segera mengajukan permohonan pembuatan identitas kependudukan tersebut.

“Saya mengajak warga untuk segera mengurus KTP agar bisa langsung kami cetak dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan,” ujarnya.

Disdukcapil berharap, melalui percepatan perekaman, peningkatan koordinasi lintas wilayah, serta keterlibatan aktif masyarakat, persoalan administrasi kependudukan di Kabupaten Pandeglang dapat segera teratasi, sehingga seluruh warga memiliki identitas resmi sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.