Jaksa Ungkap Peran Delpedro Dkk dalam Penghasutan Demo Agustus 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya turut didudukkan di kursi terdakwa. Mereka masing-masing adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial yang mendorong terjadinya kerusuhan serta menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Menurut jaksa, penghasutan tersebut disampaikan melalui platform Instagram dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa mengunggah konten berupa gambar dan narasi yang bersifat menghasut, baik secara individu maupun kolaboratif.

“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghasutan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa menegaskan, konten yang diunggah Delpedro dkk mengajak serta mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa para terdakwa membentuk dan bergabung dalam grup media sosial guna berkomunikasi secara intens dengan pihak-pihak yang sejalan dengan pandangan mereka. Total konten yang disebarkan melalui unggahan dan kolaborasi mencapai sekitar 80 konten.

Unggahan tersebut dilakukan melalui sejumlah akun Instagram, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.

Jaksa menilai unggahan tersebut menciptakan efek jaringan yang kuat. Tingginya interaksi dan keterlibatan pengikut dari akun-akun tersebut mendorong algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut secara masif.

Selain itu, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr dinilai membentuk kampanye terpadu yang mudah terdeteksi sebagai topik utama.

Akibat dari unggahan tersebut, jaksa menyebut telah terjadi kericuhan dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 25 hingga 30 Agustus 2025.

Kerusuhan itu mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, kerusakan kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, Delpedro dkk didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal lain terkait perlindungan anak dan penyertaan tindak pidana.