JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai merumuskan draf usulan perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang direncanakan masuk agenda pembahasan pada tahun depan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penguatan peran Bawaslu dalam fungsi pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati berkembangnya wacana publik yang mendorong agar Bawaslu lebih difokuskan sebagai lembaga peradilan administrasi atau ajudikasi pemilu.
“Wacana ini sebenarnya sudah lama muncul. Wajar jika ada kelompok pemantau yang menilai pendekatan tersebut baik, meskipun di sisi lain juga terdapat pandangan berbeda yang tak kalah kuat,” ujar Bagja, Rabu (17/12/2025).
Ia mengapresiasi masukan dari kalangan masyarakat sipil yang mengusulkan penguatan peran ajudikasi Bawaslu. Namun demikian, Bagja menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari peran kelembagaan Bawaslu.
Menurutnya, saat ini Bawaslu tengah menyusun sejumlah rekomendasi menyeluruh, baik terkait penguatan kelembagaan Bawaslu maupun berbagai persoalan teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
“Kami sedang menyiapkan usulan yang komprehensif, termasuk mengenai posisi dan kewenangan Bawaslu serta isu-isu krusial dalam pengawasan tahapan pemilu,” jelasnya.
Bagja mencontohkan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu tahapan krusial yang memerlukan pengawasan ketat. Ia menilai pemutakhiran data pemilih seharusnya dilakukan dengan pendampingan langsung dari Bawaslu.
“Pemutakhiran data pemilih perlu dikawal. Bawaslu harus terlibat sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa secara struktur, jumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang lebih banyak karena mandat undang-undang menempatkan KPU sebagai pelaksana utama tahapan pemilu.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bagja menilai kewenangan pengawasan Bawaslu masih perlu diperkuat agar tidak ada pembatasan informasi maupun ruang gerak dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Penguatan ini, lanjutnya, akan menjadi bagian penting dalam draf usulan revisi undang-undang yang nantinya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pengawasan Bawaslu harus diperjelas dan diperkuat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk membatasi akses informasi. Dengan begitu, Bawaslu dapat mendampingi dan mengawasi seluruh tahapan pemilu secara utuh, bukan sekadar menjadi pelengkap,” pungkas Bagja.














