JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Rencana pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah dinas Wakil Gubernur Riau serta kediaman pribadi SF Hariyanto. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh temuan saat penggeledahan akan didalami lebih lanjut melalui klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk SF Hariyanto.
“Setiap barang bukti yang diamankan tentu akan dikonfirmasi kepada pihak yang dapat memberikan penjelasan. Itu menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura dari rumah pribadi SF Hariyanto. Sementara itu, sejumlah dokumen turut disita dari rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
Menurut Budi, uang yang diamankan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pemerasan yang sedang ditangani KPK.
“Uang yang ditemukan penyidik merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Terkait lokasi pemeriksaan, KPK belum menentukan secara pasti. Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto bisa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta maupun di wilayah Riau.
“Tempat pemeriksaan masih bersifat tentatif. Apakah dilakukan di Jakarta atau di Riau, akan kami sampaikan perkembangannya,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu, M Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta Dani M Nursalam yang menjabat Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penyidikan mengungkap bahwa pada Mei 2025 berlangsung pertemuan untuk membahas penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR PKPP Riau. Dalam pembahasan tersebut, awalnya disepakati pungutan sebesar 2,5 persen. Namun kemudian, Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para kepala UPT yang menolak permintaan tersebut diduga mendapat tekanan berupa ancaman pencopotan jabatan atau mutasi, yang di internal Dinas PUPR Riau dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Kesepakatan pungutan 5 persen itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan istilah sandi “7 batang”. Uang hasil pungutan dikumpulkan oleh Ferry yang berperan sebagai pengepul.
Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari target awal Rp7 miliar. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp2,25 miliar melalui perantara, di antaranya Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan pada periode 7–12 November 2025, meliputi Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, rumah dinas Gubernur Riau, serta rumah para tersangka.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 15 Desember 2025 di rumah pribadi SF Hariyanto dan rumah dinas Wakil Gubernur Riau, yang kembali menghasilkan temuan uang tunai dan dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.














