JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penolakan terhadap formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dan telah disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut ASPIRASI, skema perhitungan upah yang menggunakan kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa antara 0,5 hingga 0,9 belum mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja beserta keluarganya.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai rumus yang ditetapkan pemerintah masih terlalu menitikberatkan pada pendekatan angka makroekonomi, tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan hidup buruh.
“Kami menilai formula ini tidak memberikan jaminan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa upah minimum harus berlandaskan KHL, keadilan, dan nilai kemanusiaan, bukan semata-mata hitungan teknokratis,” ujar Mirah dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (17/12/2025).
Ia juga menyoroti proses penetapan kebijakan pengupahan yang dinilai terlambat. Seharusnya, keputusan mengenai UMP ditetapkan pada November 2025, namun realisasinya baru diumumkan menjelang akhir Desember.
Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan buruh.
“Faktanya, kenaikan upah yang ditetapkan tetap minim dan jauh dari ekspektasi para pekerja,” tegasnya.
Di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok seperti pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, hingga layanan kesehatan, Mirah menilai peningkatan upah minimum tanpa diimbangi pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi kebijakan yang tidak berdampak nyata bagi kesejahteraan buruh.
ASPIRASI juga mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu ketidakpuasan di berbagai wilayah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang aksi protes dan mengganggu stabilitas hubungan industrial secara nasional.
Atas dasar tersebut, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali formula penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin pemenuhan KHL. Selain itu, pemerintah diminta mengambil langkah konkret dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara substansial dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
“Tanpa perbaikan kebijakan, penetapan upah ini hanya akan menjadi angka administratif dan berisiko memperlebar ketimpangan serta memicu konflik dalam hubungan industrial,” pungkas Mirah.














