Dunia Usaha Ingatkan Risiko Tekanan Struktural dan PHK Akibat Formula Upah Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Namun, kalangan pengusaha menilai perlu adanya keselarasan antara kenaikan upah tersebut dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja agar tidak memberatkan dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot, menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja hanya tumbuh sekitar 1,5 persen hingga 2 persen per tahun. Di sisi lain, kenaikan upah minimum rata-rata mencapai 6,5 persen hingga 10 persen per tahun.

Menurutnya, ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja formal.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan pengupahan di sektor padat karya, seperti industri garmen dan tekstil.

Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah semestinya tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri yang sedang menghadapi pelemahan.

Baginya, peningkatan kesejahteraan pekerja harus ditempuh melalui efisiensi dan produktivitas, bukan dengan menambah beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto menilai kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat memicu tekanan biaya dan risiko efisiensi tenaga kerja.

Ia mendorong adanya mitigasi dan pembinaan bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan guna menghindari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menambahkan bahwa sektor padat karya saat ini masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari daya beli masyarakat, kenaikan biaya operasional, hingga isu impor ilegal. Kondisi ini membuat industri sangat sensitif terhadap adanya kenaikan biaya tambahan seperti upah.

Meski demikian, dunia usaha menyatakan tetap menghormati PP Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026. Mereka berharap penetapan upah di tingkat daerah dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan keberlanjutan usaha tanpa adanya unsur politisasi.