JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan keyakinannya bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar institusi kepolisian atau mengisi jabatan sipil.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah dibahas bersama jajaran Polri yang diwakili oleh Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa setelah putusan MK ditetapkan, tidak akan ada lagi penugasan baru bagi anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Kami sudah membahas dengan Polri, diwakili Wakapolri (Komjen Dedi Prasetyo). Komitmennya, sesudah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani dan diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperketat pengaturan terhadap personel Polri yang sebelumnya telah lebih dulu menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut penjelasan Polri kepada Komisi Reformasi, penyusunan peraturan tersebut telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, sehingga implementasinya dinilai telah memiliki dasar yang jelas.
“Jadi sudah clear ya, cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana dan sebagainya,” pungkas Jimly.













