JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Jombang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penanaman kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.
Dengan penambahan ini, kepolisian kini menahan dua tersangka, yakni Rama Susanto (43) warga asal Surabaya dan Yulius Vasi (35) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan berjalannya penyidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir pada Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan penggerebekan rumah kontrakan yang ditempati Rama.
Rama sendiri diketahui telah menempati rumah tersebut selama sepuluh bulan khusus untuk melakukan penanaman ganja.
Berdasarkan hasil penelusuran, Rama diduga mendapatkan bibit atau biji ganja impor dari London, Inggris, dengan berbagai varietas. Awalnya, ia menanam ganja secara luar ruangan atau outdoor, namun merasa kualitasnya kurang optimal meski sempat memanen sekitar 40 batang pohon pada Maret 2025 lalu.
Sejak saat itu, Rama mengubah sistem penanaman menjadi indoor di dalam rumah dengan peralatan canggih seperti pendingin ruangan (AC) dan lampu tanning agar hasilnya lebih berkualitas.
Selain menanam, Rama juga melakukan eksperimen dengan merendam ganja hasil panen menggunakan alkohol 90 persen untuk difermentasi dan dikonsumsi.
Kepolisian menaruh kecurigaan adanya pihak yang mendanai aktivitas tersebut mengingat peralatan yang digunakan tergolong sangat canggih untuk ukuran riset pribadi.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli serta peredaran luas dari hasil kebun ganja tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Rama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














