JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (66), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menyerang jemaah saat sedang melaksanakan salat subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem.
Putusan yang dibacakan pada pertengahan Desember 2025 tersebut menyatakan bahwa kakek tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Tragedi ini bermula pada 29 April 2025 pagi, ketika Sujito mendatangi tempat ibadah dengan menyembunyikan sebilah golok di dalam lipatan sajadahnya.
Saat jemaah sedang khusyuk menjalankan salat subuh, terdakwa menyerang dua tetangganya, Abdul Azis dan Cipto Rahayu, ke arah kepala secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, Abdul Azis meninggal dunia di lokasi, sementara Cipto Rahayu menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan medis selama beberapa hari.
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena rasa sakit hati yang dipendam terdakwa terkait masalah bantuan anak yatim untuk cucunya serta sengketa tanah keluarga.
Sebelum kejadian, Sujito sempat menonton berita mengenai mafia tanah di televisi yang kemudian memicu kecurigaan berlebih terhadap para korban.
Meski terdakwa mengaku hanya berniat memberikan pelajaran dan merasa gelap mata, majelis hakim menolak pembelaan tersebut karena adanya bukti perencanaan yang saksama.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sujito sangat sadis karena dilakukan di rumah ibadah saat para korban sedang menghadap Tuhan.
Hakim juga menyinggung ketidakjujuran terdakwa selama persidangan yang kerap menjawab lupa untuk menutupi niat jahatnya.
Selain menghilangkan dua nyawa, aksi Sujito juga melukai istri salah satu korban yang berusaha memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung.
Vonis mati ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan kejam yang dilakukan terdakwa. Saat ini, Sujito dilaporkan tengah menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut melalui penasihat hukumnya.













