Purbaya Sesalkan Penahanan Maduro, Nilai Otoritas PBB Kian Terkikis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya menyoroti penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat sebagai gambaran kondisi hukum internasional yang dinilainya semakin menyimpang.

Ia mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan global ketika negara berdaulat dapat menjadi sasaran tindakan militer tanpa kontrol yang jelas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Purbaya, peristiwa yang menimpa Maduro mencerminkan menurunnya peran PBB dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum internasional.

“Tatanan hukum dunia sekarang terasa janggal. Negara berdaulat bisa diserang begitu saja, seolah-olah lolos dari pengawasan PBB. Ini menunjukkan peran PBB yang sangat lemah saat ini,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Terkait dampak langsung terhadap Indonesia, Purbaya menilai pengaruhnya tidak signifikan karena jarak geopolitik yang cukup jauh. Ia bahkan mencatat respons pasar global justru menunjukkan tren positif.

“Kalau dilihat dari pergerakan pasar saham, justru mengalami kenaikan. Pasar menilainya agak positif, meski secara logika ini cukup aneh,” ujarnya.

Sebagai informasi, penangkapan Nicolas Maduro dilakukan pada 3 Januari 2026 melalui operasi militer besar yang digelar pasukan Amerika Serikat di Caracas, ibu kota Venezuela. Dalam operasi tersebut, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap dan kemudian dibawa ke New York untuk menjalani proses hukum di pengadilan federal AS.

Maduro didakwa atas sejumlah tuduhan serius, termasuk narco-terorisme dan keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

Langkah Amerika Serikat yang diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump itu menuai kritik dari sejumlah negara serta pakar hukum internasional. Mereka menilai penggunaan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau permintaan resmi dari pemerintah Venezuela bertentangan dengan Piagam PBB, yang melarang intervensi militer antarnegara kecuali dalam kondisi tertentu seperti pembelaan diri yang sah.