Aspek Niat Jahat Jadi Kunci Penilaian Hukum dalam Perkara Nadiem Makarim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus menyita perhatian publik. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Perkara ini turut disorot oleh berbagai kalangan, termasuk Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo, yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menilai pembacaan dakwaan perlu dicermati secara mendalam, khususnya terkait pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam pengambilan kebijakan.

Menurut Natalia, proses persidangan semestinya berfokus pada penerapan prinsip keadilan dan memastikan apakah terdapat atau tidak unsur kesengajaan yang melanggar hukum dalam kebijakan tersebut.

“Saya berharap persidangan ini berjalan adil dan mampu membuktikan secara terang apakah ada mens rea atau tidak. Para hakim diharapkan dapat mengambil putusan terbaik demi penegakan hukum yang berkeadilan dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, dukungan moral juga datang dari aktris senior Jajang C. Noer. Berdasarkan kedekatan personalnya dengan keluarga Nadiem, ia meyakini bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat menteri dilandasi niat baik untuk kemajuan bangsa, bukan kepentingan pribadi.

Jajang menggambarkan Nadiem sebagai sosok yang santun, cerdas, dan memiliki integritas, sehingga tuduhan yang diarahkan kepadanya terasa janggal di matanya.

“Yang saya kenal, dia orang baik, sopan, dan pintar. Hatinya juga baik. Karena itu saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Hanya keadilan yang bisa memberi rasa adil bagi semua pihak,” tuturnya.

Pandangan dari Natalia Soebagjo dan Jajang C. Noer menegaskan dua aspek penting dalam menyikapi perkara ini: perlunya penegakan hukum yang transparan dan sesuai standar internasional, serta pentingnya mempertimbangkan integritas pribadi pembuat kebijakan dalam menilai sebuah keputusan publik.