JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
KPK menduga terjadi kesepakatan tidak sah antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar aturan yang menetapkan kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Keputusan pembagian kuota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut saat masih menjabat.
Selain masalah regulasi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi. Nilai setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota jemaah.
Berdasarkan penghitungan sementara, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari 1 triliun rupiah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Kementerian Agama, rumah kediaman tersangka, hingga kantor asosiasi travel terkait.
Hingga saat ini, Gus Yaqut belum memberikan komentar pribadi terkait status tersangka yang disematkan kepadanya.
Namun, melalui kuasa hukumnya, pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK guna mengungkap perkara ini secara terang benderang.













