Ma’ruf Amin di Munas VII MES: Target Kita Selanjutnya Adalah Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) VII Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, resmi menetapkan nahkoda baru.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, terpilih sebagai Ketua Umum MES, didampingi oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang menjabat sebagai Ketua Harian.

Acara yang digelar di Ballroom Menara BRIlian ini dihadiri oleh sejumlah tokoh bangsa, termasuk Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Dewan Pembina MES, K.H. Ma’ruf Amin.

Kehadiran para tokoh penting seperti Erick Thohir dan Muliaman D. Hadad menandai strategisnya posisi MES dalam merumuskan arah baru kebijakan ekonomi syariah nasional yang lebih inklusif.

Dalam sambutannya, Ferry Juliantono menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi antara koperasi berbasis syariah dengan MES.

Ia mencontohkan keberhasilan Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Bandung sebagai model ekosistem bisnis syariah yang sukses. Ferry berharap koperasi pesantren dapat menjadi “kakak asuh” bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mempercepat program prioritas pemerintah.

Ketua Umum terpilih, Rosan Roeslani, mengusung visi untuk lebih membumikan program-program MES agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Salah satu inisiatif konkret yang dipaparkan adalah pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi yang direncanakan mulai dibangun pada kuartal IV tahun ini. Proyek ini diharapkan dapat bersinergi dengan ekosistem ekonomi syariah di bawah naungan MES.

K.H. Ma’ruf Amin memberikan catatan penting bagi kepengurusan baru. Ia mengungkapkan bahwa selama 25 tahun terakhir, posisi ekonomi syariah Indonesia melesat dari peringkat 18 ke peringkat 3 dunia.

Namun, ia mengingatkan tantangan besar ke depan adalah meningkatkan pangsa pasar (market share) ekonomi syariah yang saat ini baru menyentuh angka 30 persen di sektor keuangan. Ma’ruf berharap dalam periode mendatang, MES mampu mewujudkan target “mensyariahkan ekonomi masyarakat” hingga di atas 50 persen.