Update Korupsi Pajak: KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi dari KPP Madya Jakarta Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Dalam upaya paksa yang berlangsung selama 12 jam pada Senin, 12 Januari 2026 tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 8.000 atau setara dengan Rp 104 juta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berakhir pada pukul 22.00 WIB tersebut tidak hanya menyasar uang tunai.

Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti penting lainnya, termasuk dokumen fisik, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara korupsi ini.

Kasus ini berawal dari laporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Petugas KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar.

Namun, dalam prosesnya, oknum pejabat pajak diduga menawarkan skema pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar, yang di dalamnya mencakup fee sebesar Rp 8 miliar untuk dibagikan kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah melalui negosiasi, disepakati komitmen fee sebesar Rp 4 miliar. Sebagai imbalannya, nilai pembayaran pajak perusahaan tersebut menyusut drastis menjadi Rp 15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

Untuk menyamarkan pemberian suap, pihak perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebelum akhirnya uang tersebut didistribusikan kepada para oknum pegawai pajak pada Januari 2026.

Merespons perkembangan kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pihak DJP menyatakan permohonan maaf kepada publik dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum guna membersihkan institusi dari praktik korupsi.