JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung memperdalam penanganan perkara dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Sudah pernah diperiksa,” ujarnya singkat kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Syarief, proses pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan di Kendari. Namun demikian, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci waktu pelaksanaan maupun substansi materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan penelusuran dokumen dan sinkronisasi data dengan Kementerian Kehutanan. Di sisi lain, Kejagung juga menunggu hasil audit penghitungan potensi kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dokumen masih kami pelajari dan perhitungan kerugian negara sedang berjalan di BPKP,” kata Syarief.
Perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara sejatinya bukan kasus baru. Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menangani perkara ini sejak 2017 dan menetapkan Aswad Sulaiman sebagai salah satu tersangka. Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan pada Desember 2024.
Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih perkara ini dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada akhir Desember 2025.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang masuk wilayah hutan lindung, dengan rentang waktu kejadian antara 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.














