JurnalPatroliNews – Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmen negara untuk tetap hadir dan memberikan perlindungan layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Prof. Zudan menekankan bahwa kondisi darurat akibat bencana alam tidak boleh menghambat pemenuhan hak-hak kepegawaian ASN. Oleh karena itu, BKN mengambil langkah cepat dan terukur untuk memastikan seluruh layanan strategis tetap berjalan, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, pencantuman gelar akademik, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga proses pemberhentian ASN.
Berdasarkan data BKN, selama periode 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diproses melalui Kantor Regional VI BKN Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru, dan Kanreg XIII BKN Aceh, meskipun wilayah kerja ketiga kantor tersebut berada dalam kondisi terdampak bencana.
Selain memastikan layanan administratif tetap berjalan, BKN juga mencatat dampak kemanusiaan yang dialami ASN di wilayah Sumatra. Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 10 ASN meninggal dunia, 9 ASN masih menjalani perawatan medis, serta 1.419 kasus kerusakan hunian dan kerugian material yang menimpa ASN beserta keluarganya. Menyikapi kondisi tersebut, BKN bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyalurkan bantuan logistik serta memastikan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat tetap terpenuhi.
Untuk menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak, BKN juga menerbitkan sejumlah rekomendasi khusus terkait pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan pemberhentian ASN melalui mekanisme Integrated Mutasi, baik untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) maupun non-JPT. Mayoritas usulan dinilai telah memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sehingga proses kepegawaian tetap berjalan secara akuntabel meskipun dalam situasi darurat.
Antisipasi terhadap risiko kehilangan dokumen akibat bencana juga menjadi perhatian serius BKN. Melalui pengamanan arsip digital pada Document Management System (DMS) dan optimalisasi akses melalui MyASN, arsip kepegawaian tetap dapat diakses meski dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada ASN terdampak, BKN turut menetapkan kebijakan afirmatif berupa perpanjangan batas waktu penilaian SKP periodik dan tahunan Tahun 2025, serta penyusunan SKP Tahun 2026. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir separuh ASN terdampak belum dapat menyelesaikan penilaian kinerja hingga akhir Desember 2025.
“Dengan dukungan DMS dan MyASN, arsip kepegawaian ASN tetap aman dan layanan tidak terhenti meskipun dihadapkan pada kondisi bencana,” ujar Prof. Zudan.
Langkah-langkah BKN tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti, menilai kehadiran aktif Kantor Regional BKN di wilayah terdampak sebagai bukti nyata peran negara dalam melindungi ASN. Sementara itu, Taufan Pawe dari Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kebijakan BKN yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan melalui berbagai kebijakan afirmatif.














