JurnalPatroliNews – Jakarta – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan dan penghukuman terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi.
WNI tersebut terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak kecil di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan keterangan Yusron pada Rabu (21/1/2026), aksi pelaku terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat memegang bagian tertentu dari tubuh korban.
Arab Saudi dikenal memiliki regulasi yang sangat ketat terkait perlindungan anak, di mana tindakan fisik yang dianggap sepele seperti mencubit atau menyentuh anak secara tidak pantas dapat berujung pada tuntutan pidana serius.
Dalam persidangan, pengadilan setempat menjatuhkan vonis 18 bulan penjara serta denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp42 juta).
Meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda 30.000 riyal, pihak kejaksaan Arab Saudi dilaporkan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
KJRI Jeddah memastikan telah memberikan pendampingan dan menemui WNI tersebut untuk memantau kondisi serta perkembangan kasusnya.
Yusron mengimbau agar pelaku dan pihak keluarga segera menunjuk pengacara untuk menghadapi proses banding jaksa. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, untuk selalu menghormati norma dan hukum perlindungan anak yang berlaku sangat ketat di negara tersebut.














