JurnalPatroliNews – Jakarta -Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus konten asusila deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan terdakwa Chiko Radityatama Agung.
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) tersebut didakwa mengedit foto dan video para siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi yang kemudian diunggah ke media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Sudrajat, menjelaskan bahwa kasus ini terendus oleh tim siber setelah viralnya permintaan maaf pelaku di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan konten berjudul “Skandal Semanse” yang menampilkan wajah-wajah siswi SMAN 11 Semarang dalam keadaan tanpa busana hasil rekayasa aplikasi AI. Sedikitnya terdapat lima orang siswi yang menjadi korban dalam aksi ilegal tersebut.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup pada Kamis (22/1/2026), JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat perbuatan dilakukan pada masa transisi hukum di tahun 2025, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif menggunakan UU Pornografi dan UU ITE. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Chiko telah mengunggah video permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi sekolah korban.
Ia mengakui bahwa seluruh konten asusila yang beredar bukan merupakan rekaman asli, melainkan murni hasil editan menggunakan teknologi AI. Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi-saksi untuk pembuktian lebih lanjut.














