Thailand Percepat Aturan Aset Digital, ETF Kripto Ditarget Terbit Awal Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas payung regulasi aset digital guna mendorong pertumbuhan investasi kripto sekaligus memperkuat pengembangan produk keuangan berbasis teknologi. Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, menyebut pedoman resmi untuk ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini.

Menurut Jomkwan, kehadiran ETF kripto dapat menjadi jalur yang lebih aman dan praktis bagi investor karena mereka tidak perlu mengelola dompet digital sendiri—yang selama ini sering menjadi sumber kekhawatiran terkait keamanan.

Ia menjelaskan, salah satu daya tarik terbesar ETF kripto adalah kemudahan akses sekaligus pengurangan risiko teknis, termasuk potensi peretasan dan masalah perlindungan dompet digital yang kerap membuat investor ragu.

Tak hanya ETF, SEC Thailand juga mendorong perluasan pemanfaatan token digital untuk beragam instrumen, seperti token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga rencana peluncuran token hijau pertama di Thailand. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan berkelanjutan dan memperluas pilihan investasi berbasis ESG.

Meski pengaturan token sempat menemui tantangan, regulator menegaskan tetap membuka ruang inovasi melalui mekanisme sandbox. Tahun ini, SEC disebut akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk dalam skema “kotak pasir” regulasi agar inovasi berjalan namun tetap terkendali.

Di sisi lain, SEC juga tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan market maker untuk ETF kripto. Selain itu, otoritas mempertimbangkan pengakuan aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif. Jika terealisasi, langkah ini akan membuka peluang perdagangan futures kripto melalui Thailand Futures Exchange (TFEX), sekaligus memberi investor instrumen lindung nilai dan pengelolaan risiko yang lebih maju.

Regulator menekankan bahwa kripto perlu diposisikan sebagai kelas aset, bukan semata sarana spekulasi. Untuk investor dengan profil risiko tinggi, SEC menyarankan porsi aset digital sekitar 4–5 persen dari portofolio, dengan tetap menjaga prinsip diversifikasi.

Dalam aspek pengawasan, SEC Thailand juga akan memperketat aturan terkait influencer keuangan. Jomkwan menegaskan, penyampaian informasi faktual tidak menuntut lisensi, namun bila sudah masuk ranah rekomendasi investasi, pihak yang bersangkutan harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang.