JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Pemerintah Kota Bogor untuk memusnahkan angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun memicu gelombang protes dan perdebatan hangat di masyarakat. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa kebijakan yang berlandaskan Perda 8/2023 tersebut sudah bersifat final.
Ia menolak tuntutan para sopir untuk memperpanjang usia teknis kendaraan menjadi 25 tahun dengan alasan standar keselamatan transportasi publik yang tidak bisa ditawar.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor tengah mengkaji program peremajaan dengan mengadopsi model JakLingko Jakarta yang lebih modern. Dalam skema ini, akan diterapkan sistem konversi dua banding satu, yakni dua unit angkot lama digantikan oleh satu unit armada baru.
Namun, kebijakan ini menuai keberatan besar karena biaya pengadaan armada baru sepenuhnya dibebankan kepada kantong pribadi pelaku usaha tanpa subsidi dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, para pengemudi angkot merasa terjepit oleh birokrasi yang dianggap tidak berpihak. Edi, salah seorang sopir angkot keluaran 2007, mengungkapkan bahwa upaya para sopir untuk memperbaiki kendaraan agar laik jalan selalu dipersulit saat proses uji KIR.
Ia merasa ada upaya sistematis untuk menyingkirkan angkot demi memprioritaskan layanan BisKita. Para sopir berharap pemerintah tidak sekadar mematikan izin trayek, tetapi memberikan solusi nyata bagi mereka yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di jalanan.
Kekhawatiran juga datang dari warga pengguna jasa angkot. Aji Nur, seorang warga Bogor, menilai pengurangan jumlah armada secara drastis akan merugikan mobilitas publik.
Meski mendukung aspek keselamatan, warga berharap ada musyawarah antara pemerintah dan pemilik angkot untuk mencari titik tengah.
Tanpa mata pencaharian pengganti, kebijakan pemusnahan ini dikhawatirkan hanya akan menambah angka pengangguran di Kota Bogor, mengingat terdapat ribuan unit angkot yang terdampak per Januari 2026.














