JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan milik salah seorang pengunjung yang hendak membesuk narapidana pada Kamis (23/1/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan tembakau sintetis tersebut di dalam wadah deodoran oles.
Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas penggeledahan yang menjalankan prosedur pemeriksaan secara ketat dan teliti terhadap setiap barang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas.
Setelah temuan tersebut dikonfirmasi sebagai barang terlarang, pihak Lapas segera melakukan langkah-langkah pengamanan internal.
Salah satu prosedur yang dilakukan adalah tes urine terhadap pengunjung yang membawa barang tersebut untuk memastikan keterlibatannya secara lebih mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine pengunjung tersebut menunjukkan hasil negatif.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan sinergi antarlembaga, pihak Lapas Kelas IIA Ambarawa telah berkoordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti beserta pengunjung yang bersangkutan kepada Polres Semarang.
Subakdo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan dan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga integritas Lapas.














