Akhir Kasus Es Spons Jakpus: Pedagang Dipulangkan dan Polisi Ganti Rugi Barang Dagangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait unggahan viral yang menyebutkan adanya pedagang es kue atau es gabus berbahan spons di kawasan Utan Panjang, Kemayoran.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji laboratorium, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa isu penggunaan material busa kasur atau Polyurethane Foam (PU Foam) pada jajanan tersebut tidak terbukti.

Penyelidikan dimulai setelah Call Center 110 menerima laporan pada Sabtu (24/1/2026). Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran langsung mengamankan barang dagangan milik seorang pedagang bernama Suderajat untuk diuji.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa sampel es kue, agar-agar, dan cokelat meses telah diperiksa oleh Tim Keamanan Pangan (Food Security) Dokpol Polda Metro Jaya dengan hasil layak dikonsumsi.

Tidak hanya melakukan uji di lokasi, tim penyidik Krimsus juga menelusuri tempat produksi es tersebut hingga ke wilayah Depok.

Hasil pemeriksaan di lokasi pembuatan tetap konsisten dan tidak ditemukan adanya penggunaan bahan berbahaya. Untuk memberikan kepastian ilmiah yang lebih formal, polisi tetap mengirimkan sampel tambahan ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Sebagai bentuk empati terhadap pedagang kecil yang terdampak isu ini, polisi memberikan uang penggantian atas seluruh dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan. Suderajat kini telah dipulangkan ke rumahnya di Depok.

AKBP Roby mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi fakta sebelum menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya agar tidak merugikan pihak lain.