Taat Hukum, Bos Travel Maktour Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, resmi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi (26/1/2026).

Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua, Fuad menegaskan sikap kooperatifnya sebagai warga negara yang patuh hukum. Ia membawa sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi posisi perusahaannya dalam pelaksanaan haji tahun lalu.

Di hadapan media, Fuad secara tegas membantah narasi yang menyebutkan Maktour mendapatkan keistimewaan atau jatah kuota haji khusus dalam jumlah besar.

Fuad mengungkapkan bahwa pada musim haji 2024, jatah kuota untuk biro travel miliknya justru mengalami pemangkasan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada tahun-tahun lalu Maktour bisa memberangkatkan hampir 600 jemaah, pada tahun 2024 jumlahnya menyusut drastis menjadi di bawah 300 orang, atau tidak sampai satu persen dari total kuota nasional.

Karena sulitnya mendapatkan kuota resmi, pihak Maktour terpaksa menggunakan skema haji furoda untuk melayani para calon jemaah.

Penyidikan KPK sendiri berfokus pada dugaan penyalahgunaan 20 ribu kuota tambahan haji 2024. Alokasi yang seharusnya didominasi oleh haji reguler sebesar 92 persen diduga diubah menjadi pembagian rata 50:50 dengan haji khusus oleh pihak Kementerian Agama.

Praktik ini diduga memicu adanya aliran uang atau fee dari sejumlah biro travel kepada pejabat terkait. KPK menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka 1 triliun rupiah dan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem perjalanan haji Indonesia.