JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinannya terkait tren penurunan angka pernikahan di Indonesia yang terus merosot sejak tahun 2013.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Rabu (28/1/2026), legislator dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga 2024 saja, angka pernikahan di tanah air telah turun sebesar 15,1 persen.
Atalia menekankan bahwa perubahan pola pembentukan keluarga ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar Indonesia tidak mengalami krisis populasi seperti yang terjadi di Korea Selatan, Jepang, dan China.
Atalia menilai pembekalan bagi anak muda melalui program pranikah memang sudah berjalan baik di Kementerian Agama. Namun, ia menekankan bahwa tantangan sesungguhnya bukan hanya pada persiapan menuju pelaminan, melainkan pada ketahanan keluarga dalam mempertahankan rumah tangga.
Menurutnya, anak muda memerlukan pendampingan yang lebih komprehensif agar memiliki mentalitas dan kesiapan yang kuat dalam membangun institusi keluarga di tengah perubahan zaman yang signifikan.
Selain isu pernikahan, Atalia memberikan catatan kritis mengenai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Ia menyoroti anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang mencapai Rp 34 triliun seharusnya mampu memberikan perlindungan maksimal bagi siswa dan santri.
Mengacu pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan temuan PPIM UIN Jakarta, ribuan santri masih berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan seksual, sebuah ironi yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam.
Sebagai langkah konkret, Atalia mendorong Kementerian Agama untuk mempercepat implementasi regulasi, termasuk PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan UU TPKS.
Ia mendesak pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara merata di seluruh lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
Penegasan sanksi dan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan efek jera serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi penerus bangsa.














