JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan keterangan terbaru terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang guru di Tangerang Selatan.
Polisi kini sedang mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diambil guna mempertemukan kembali pihak pelapor dan terlapor untuk mencapai mufakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sebuah insiden pada Agustus 2025.
Meskipun sempat dilakukan upaya mediasi secara mandiri, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga orang tua murid melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan pada Desember 2025. Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini terus memfasilitasi komunikasi agar kedua pihak dapat berdamai.
Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026), Budi juga meluruskan simpang siur informasi mengenai status hukum sang guru.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak Polres Tangerang Selatan dijadwalkan menerima kehadiran kedua belah pihak hari ini untuk menempuh jalan perdamaian secara formal.
Adapun dasar laporan yang diajukan oleh pihak orang tua murid merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski laporan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, pihak kepolisian tetap mengutamakan penyelesaian yang humanis melalui restorative justice, terutama mengingat profesi terlapor sebagai tenaga pendidik. Polisi berjanji akan segera memberikan pembaruan informasi setelah pertemuan mediasi tersebut membuahkan hasil.














