Belajar dari Kasus Etomidate, Polisi Targetkan Penjual Gas N2O Ilegal di Platform E-Commerce

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas untuk mengkaji pengaturan penggunaan gas nitrous oxide (N2O), atau yang lebih populer dikenal sebagai gas tertawa.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Upaya ini dipicu oleh maraknya penyalahgunaan zat tersebut di luar peruntukan aslinya yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini telah dimulai oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Fokus utama dari rapat koordinasi ini adalah menetapkan batasan hukum bahwa gas N2O, yang sering ditemukan dalam produk whipping cream (pengembang krim), dapat dikategorikan sebagai barang berbahaya apabila disalahgunakan.

Polisi melihat adanya urgensi untuk segera memayungi penggunaan zat ini dengan aturan yang jelas agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Secara teknis, N2O memiliki fungsi awal yang legal untuk kebutuhan baking, bidang otomotif, hingga keperluan medis tertentu. Namun, tren penggunaan zat ini sebagai sarana rekreasi di tempat hiburan malam dinilai sangat mengkhawatirkan.

Budi menyamakan fenomena ini dengan kasus etomidate, yang semula tidak masuk dalam kategori zat berbahaya namun kini telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika karena dampak buruk penyalahgunaannya yang meluas.

Selain menyusun regulasi, Polri juga tengah mendalami jalur distribusi dan sumber peredaran tabung gas N2O tersebut. Penyelidikan mencakup pemantauan aktivitas penjualan di berbagai platform e-commerce dan pemeriksaan di tempat hiburan malam.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri pola pemasaran yang diduga menyasar segmen tertentu, sekaligus memastikan koordinasi lintas instansi di bawah naungan Bareskrim berjalan sinkron untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan zat berbahaya ini secara menyeluruh.