JurnalPatroliNews – Jakarta – Rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) diwarnai aksi teguran keras dari anggota legislatif kepada aparat kepolisian. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya, di mana penjambret tersebut tewas setelah menabrak tembok.
Safaruddin, yang juga merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015-2018, mempertanyakan kompetensi dan pemahaman regulasi Kombes Edy.
Politikus PDIP tersebut menyoroti pemahaman Kapolres mengenai KUHP dan KUHAP terbaru. Suasana sempat memanas saat Kombes Edy terlihat terbata-bata ketika menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun undang-undang yang menjadi landasan hukum utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dalam persidangan tersebut, Safaruddin secara spesifik menanyakan isi Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia merasa kecewa karena Kapolres Sleman dianggap tidak menguasai detail pasal yang berkaitan dengan substansi kasus yang sedang dibahas.
Safaruddin menilai seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar seharusnya memiliki ketelitian dan penguasaan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan upaya pembelaan diri.
Teguran paling keras terlontar ketika Safaruddin menyatakan bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, ia tidak akan ragu untuk mencopot Kombes Edy dari jabatannya. Menurutnya, kegagalan Kapolres dalam memahami aturan hukum baru sangat mengkhawatirkan bagi masa depan institusi Polri.
Ia menegaskan bahwa Kapolres seharusnya menjadi garda terdepan yang melihat detail permasalahan hukum agar tidak ada warga masyarakat yang merasa dikriminalisasi saat melakukan tindakan defensif terhadap kejahatan.














