JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Blora bergerak cepat menangani kasus penganiayaan hewan yang viral di media sosial.
Seorang pria berinisial PJ, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga kuat menendang seekor kucing hingga menyebabkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil terduga pelaku serta melakukan klarifikasi terhadap pemilik kucing untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa nahas tersebut terjadi di area gelanggang olahraga Lapangan Kridosono, Blora, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria tiba-tiba menendang kepala kucing berwarna abu-abu bernama Mintel saat sedang diajak berjalan-jalan oleh pemiliknya.
Pasca-kejadian, kondisi kesehatan kucing terus menurun hingga akhirnya ditemukan mati satu minggu kemudian. Polisi kini tengah mendalami apakah kematian tersebut merupakan dampak langsung dari tindakan kekerasan yang dilakukan PJ.
Pemilik kucing melalui unggahan media sosialnya mengungkapkan bahwa pelaku sempat bersikap konfrontatif saat ditegur. Alih-alih meminta maaf, pelaku justru menantang pemilik kucing untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebelum akhirnya melarikan diri.
Informasi di media sosial juga menyebutkan dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pensiunan di bidang hukum, yang semakin memicu kemarahan netizen dan perhatian publik terhadap penegakan hukum kasus ini.
Saat ini, penyidik Polres Blora masih mengumpulkan barang bukti pendukung untuk memperkuat laporan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan dalam penyiksaan hewan tersebut, PJ dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib agar keadilan bagi hewan peliharaan tersebut dapat ditegakkan.














