JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Pemerintah Kuba kembali menegaskan bahwa negaranya tidak pernah menjadi ancaman bagi kepentingan keamanan Amerika Serikat. Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Kuba, Havana menyatakan kesiapan untuk mengaktifkan kembali jalur kerja sama bilateral, khususnya di sektor keamanan dan penanggulangan terorisme.
Dalam pernyataan tersebut, Kuba menegaskan sikap konsistennya menolak segala bentuk aksi teror, sekaligus menyatakan keterbukaan untuk berkolaborasi dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, demi memperkuat stabilitas kawasan dan keamanan global.
Pemerintah Kuba menekankan bahwa mereka secara prinsip mengutuk terorisme dalam segala wujudnya dan tetap berkomitmen menjalin kerja sama dengan Washington serta komunitas internasional guna menghadapi ancaman lintas negara. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 1 Februari 2026.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Kuba membantah keras tuduhan yang menyebut negaranya menjadi tempat perlindungan ataupun pendukung jaringan teroris. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan negara bersifat tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik pendanaan terorisme maupun pencucian uang.
Menurut Kemlu Kuba, negaranya secara aktif menerapkan standar internasional dalam upaya pencegahan, pendeteksian, serta pemberantasan kejahatan keuangan ilegal yang berkaitan dengan terorisme.
Menanggapi isu mengenai interaksi Kuba di masa lalu dengan individu yang kemudian dikategorikan sebagai teroris, pemerintah menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan semata dalam kerangka kemanusiaan dan proses perdamaian yang diakui oleh komunitas internasional.
Kuba juga menepis anggapan bahwa wilayahnya digunakan sebagai basis untuk mengancam negara lain. Pemerintah menegaskan tidak ada pangkalan militer maupun fasilitas intelijen asing yang beroperasi di wilayah Kuba.
Sebagai penutup, Havana menekankan pentingnya dialog yang setara dan saling menghormati sebagai fondasi hubungan bilateral. Kuba menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan komunikasi yang konstruktif dan timbal balik dengan pemerintah Amerika Serikat, dengan tujuan menghasilkan kerja sama nyata yang berlandaskan kepentingan bersama dan prinsip hukum internasional.














