JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap aktivitas penampungan sekaligus pengolahan emas ilegal yang berasal dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 mengenai dugaan aktivitas pembakaran emas ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menyasar sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pemurnian emas hasil PETI.
“Tim mendatangi rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembakaran dan pemurnian emas ilegal,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu di antaranya berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas. Sementara empat lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, yang merupakan pendulang tradisional, diperiksa sebagai saksi.
Dari lokasi awal, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.
“US memiliki peran sebagai pengepul dan pengatur utama penampungan emas ilegal,” ungkap Ade.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isap yang disimpan oleh tersangka US.
Atas temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti narkotika kemudian diserahkan pada Senin, 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka US memegang peranan penting dalam mengoordinasikan kegiatan PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia diketahui mengatur operasional penambangan ilegal, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima suntikan dana dari para pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk mendukung aktivitas PETI tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.














