JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sektor perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan seorang pejabat yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan bahwa operasi senyap tersebut memang berlangsung di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak KPK, operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak.
Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara, yang dalam kasus ini diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK di lapangan juga dikabarkan menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti suap dalam transaksi ilegal tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum merilis identitas lengkap maupun jabatan spesifik dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lembaga tersebut memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
Proses pemeriksaan awal dilakukan untuk mendalami seberapa besar aliran dana yang terlibat serta keterkaitan pihak lain dalam skema suap tersebut.
Kejadian ini kembali menjadi sorotan publik terhadap integritas oknum di instansi perpajakan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap sektor-sektor yang memiliki risiko korupsi tinggi, terutama yang berhubungan langsung dengan pendapatan dan keuangan negara.
Informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan total nilai barang bukti yang disita rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat.













