Akhir Pelarian Bos PT Blueray: John Field Serahkan Diri ke KPK Usai Sempat Kabur dari OTT

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemilik PT Blueray (PT BR), John Field, resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Langkah ini diambil setelah John sempat melarikan diri saat tim satgas KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka JF tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran serta keterlibatannya dalam skema suap yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.

Kasus ini bermula dari pemufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025 antara pihak swasta dan oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai. Penyelidikan KPK mengungkap adanya upaya pengkondisian parameter jalur merah dalam proses importasi barang.

Melalui pengaturan rule set pada angka 70 persen, barang-barang milik PT Blueray diduga dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Hal ini membuka celah bagi masuknya komoditas ilegal, barang palsu, maupun barang tiruan (KW) tanpa pengawasan otoritas kepabeanan.

Dalam rangkaian OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan emas dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.

Berdasarkan temuan awal, diduga terdapat aliran dana rutin atau jatah bulanan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan kepada para pejabat Bea Cukai guna memperlancar aksi penyelundupan administratif tersebut.

John Field menjadi tersangka keenam yang diamankan, menyusul mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta beberapa pejabat intelijen lainnya yang telah lebih dulu ditahan.

John Field bersama rekan-rekannya dari pihak swasta kini dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP terkait pemberian suap.

Sementara itu, para pejabat Bea Cukai yang menerima suap menghadapi jeratan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara guna melihat potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang berasal dari praktik lancung di pintu masuk perdagangan internasional tersebut.